Wednesday, April 20, 2016

Makalah Tentang hadist, As sunnah dan Ijtihad



DAFTAR ISI

KATA  PENGANTAR......................................................................................................................................
DAFTAR  ISI.........................................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................................................
 A. LATAR  BELAKANG...............................................................................................................................

BAB  II  PEMBAHASAN
 A. PENGERTIAN  AL-QUR’AN, AL-HADIST  & AL-IJTIHAD................................................
 B. KEDUDUKAN  DAN  FUNGSI  HUKUM ISLAM......................................................................

BAB  III  PENUTUP
A. KESIMPULAN............................................................................................................................................
 B. SARAN...........................................................................................................................................................
 

 
KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr,Wb

               
                Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kelompok kami berhasil menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Agama Isalam ini.

                Laporan ini ditulis dari hasil penyusunan data-data dari buku panduan,serta informasi dari media masa. Tak lupa kami juga mengucapkan terimaksih kepada  dosen yang  telah membimbing dan memberi arahan dalam penulisan laporan ini

                Saya harap dengan laporan ini dapat membantu para pembaca dan memberi manfaat dan juga menambah wawasan dalam ilmu pendidikan agama islam bagi kita semua,kususnya bagi saya sendiri.
Akhir kata,saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita. Amin


Wassalamualaikum Wr,Wb




BAB I
PENDAHULUAN



A.Latar Belakang

            Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam. Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam
(akidah, syari‟ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran
manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya. Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ‟ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
 
            Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang
-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-
 Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”.
            Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ‟penguasa‟ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah
kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ‟penguasa‟ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karyaorang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu  pengetahuan. Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda :
“  Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat  selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan
 sunnahku.”
 Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan hadist. Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.



B.Rumusan Masalah

            1.Apasaja sumber hukum islam?
            2.Bagaimana kedudukan sumber hukum islam itu?


C.Tujuan
           
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih memahami sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu. Selain itu penulisan makalah ini ditujukan pula untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI).





















BAB II
PEMBAHASAN

Al-Quran sumber ajaran Islam
A.Sumber  ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran, Hadits (As-Sunnah), dan Ijtihad.  Ajaran yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran Islam.

Sumber ajaran Islam pertama dan kedua (Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah) langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang ketiga (ijtihad) merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah.

1. Sumber Ajaran Islam: Al-Quran

            Secara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” (qoroa, yaqrou, quranan), sebagaimana firman Allah dalam Q.S. 75:17-18:

“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan ‘membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah ‘bacaan’ itu”. 

Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan (akidah/tauhid/iman), peribadahan (syariat), dan budi pekerti (akhlak). 

Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. 10:37). 

“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. 35:31).

Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Utsmani.

2. Sumber Ajaran Islam: Hadits/As-Sunnah
           
            Hadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" (traditions). Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku sahabat.

Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad Saw.

“Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” (Q.S. 4:65).

“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. 59:7).

“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).

“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).

Sunnah merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.

Ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu (Al-Quran). Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para sahabat.

Kodifikasi Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M), lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur (136 H/174 M). Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa,  Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan As-Sunnah. 

Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari (194 H/256 M) dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 hadits yang kemudian diseleksinya. 

Ulama Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni.


3. Sumber Ajaran Islam: Ijtihad

            Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.

Kedudukan Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.

“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah (Al-Quran.”
“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.”
“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.
“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”
“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!” 

Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah. 

Pada dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga  berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. 

Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau kesepakatan. Wallahu a'lam. (www.risalahislam.com).***





 B.Kedudukan dan fungsi Sumber Hukum Islam
           
            Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

            Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Kedudukan hukum islam sangatlah tinggi,karena konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari‟at islam Pada umumnya ulama fikih sependapat  bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur‟an dan Hadis.
           
             Rasulullah SAW  bersabda:aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab  Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).

             Alquran berisi perintah dan larangan, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah , ayat yang pertama turun di gua hira  pada permulaan Muhammad diangkat menjadi rasul dengan surah al-„alaq.
            Sedangkan ayat yang terakhir turun adalah surah al-maa‟idah ayat 3. Alquran terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6.236 ayat, dan 324.345 huruf.
             Menurut turunnya, wahyu dapat dibagi dua bagian, yaitu: wahyu (surah) yang turun di mekah disebut makkiyah, dan wahyu (surah) yang turun di madinah disebut madaniyah.




1.Kedudukan Al-Qur‟an sebagai sumber islam Allah SWT.

            Menurunkan Al-Qur‟an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala  perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az -Zukhruf ayat 43)
           
            Al-Qur‟an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber
 pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih.
Al-Qur‟an juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk
menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Qur‟an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi  penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebihdahulu berdasarkan dengan Al-Qur‟an. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur‟an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur‟an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang  bertentangan dengan Al-Qur‟an.
Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur‟an tidak  boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al- Qur‟an.

            Al-Qur‟an juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.

1.Pokok-pokok isi Al Qur‟an adalah :
 a)Tauhid
 b)Ibadah
 c)Janji dan ancaman
d)Sejarah

 2.Hukum yang terkandung dalam Al Qur‟an
           
            Hukum yang di kandung oleh Al Qur‟an ada 3 macam, yaitu:
 a) Hukum-hukum akidah (keimanan), yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai oleh setiap mukallaf, tentang malaikat nya, kitabnya, para rasulnya. 
 b) Hukum-hukum Allah , yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di jadikan perhiasan oleh setiap mukallaf.
 c) Hukum-hukum amaliyah, yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda).
            Maka hukum selain ibadah dalam istilah syara‟ disebut hukum muamalah.
Sedangkan menurut istilah modern hukum muamalah telah bercabang cabang sesuai dengan hal-hal yang berhubungan dengan muamalah manusia yakni :
 a) Hukum badan pribadi yaitu hukum yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan berdirinya.contohnya: mengatur hubungan anak dengan orang tua, suami istri, dan kerabat. Ayat – ayat mengenai hukum ini dalam Al Qur‟an sekitar 70 ayat.
 b) Hukum perdata yaitu : yang berhubungan dengan muamalah antara  perorangan ,masyarakat dan persekuatannya, seperti : jual beli,sewa-menyewa , gadai-menggadai, pertanggungan, dll. Dalam Al Qur‟an ada 70 ayat.
c) Hukum pidana yang berhubungan tindakan kriminal setiap mukalaf dan masalah pidananya bagi si pelaku kriminal. Dan dalam Al Qur‟an terdapat sekitar 30 ayat.
d) Hukum acara yaitu : yang berhubungan dengan pengadilan , kesaksian , dan sumpah. Dalam Al Qur‟an terdapat sekitar 13 ayat 
e) Hukum ketatanegaraan ,yaitu: yang berhubungan dengan peraturan  pemerintahan dan dasar-dasarnya. Dalam Al Qur‟an tercatat sekitar 13 ayat .
 f) Hukum internasional, yaitu : yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan antar negara-negara islam dengan bukan negara islam,dan tata cara pergaulan selain muslim di negara islam. Dalam Al Qur‟an tercatat sekitar 25 ayat.
g) Hukum ekonomi dan keuangan ,yaitu: yang berhubungan dengan hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat  bagian dari harta orang kaya. Dalam
Al-Qur‟an tercatat sekitar 10 ayat.


































BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Kesimpulan makalah ini adalah bahwa sumber-sumber hukum islam yang disepakati adalah Al-Qur‟an,Al-Hadist(Assunah),Ijtihad.


B.Saran
           
            Sebelum kita mempelajari agama islam lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari sumber-sumber ajaran agama islam agar agama islam yang kita  pelajri sesuia dengan al-qur‟an dan tuntunan nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah (hadist).

No comments:

Post a Comment