DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................................................
A. LATAR BELAKANG...............................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AL-QUR’AN, AL-HADIST & AL-IJTIHAD................................................
B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI HUKUM ISLAM......................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................................................
A. LATAR BELAKANG...............................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AL-QUR’AN, AL-HADIST & AL-IJTIHAD................................................
B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI HUKUM ISLAM......................................................................
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN............................................................................................................................................
B. SARAN...........................................................................................................................................................
A. KESIMPULAN............................................................................................................................................
B. SARAN...........................................................................................................................................................
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr,Wb
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
sehingga kelompok kami berhasil menyelesaikan tugas makalah mata kuliah
Pendidikan Agama Isalam ini.
Laporan
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data dari buku panduan,serta informasi
dari media masa. Tak lupa kami juga mengucapkan terimaksih kepada dosen yang
telah membimbing dan memberi arahan dalam penulisan laporan ini
Saya
harap dengan laporan ini dapat membantu para pembaca dan memberi manfaat dan
juga menambah wawasan dalam ilmu pendidikan agama islam bagi kita
semua,kususnya bagi saya sendiri.
Akhir kata,saya ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita. Amin
Wassalamualaikum Wr,Wb
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam. Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam
(akidah, syari‟ah dan akhlak)
dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran
manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ‟ain , yakni kewajiban pribadi setiap
muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan
oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok
masyarakat.
Allah
telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim.
Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya
:”
Hai orang
-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah,
taatilah (kehendak) Rasul-
Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu
...”.
Menurut
ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan
kehendak ‟penguasa‟ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah
kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun
sekarang dalam al Hadis, kehendak ‟penguasa‟ (ulil amri) termaktum dalam
kitab-kitab hasil karyaorang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan”
berupa ilmu pengetahuan. Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa
sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah
SAW bersabda :
“ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang
karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang
pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan
sunnahku.”
Dan disamping itu pula para ulama fikih
menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan
hadist. Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh
dengan mempergunakan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman
manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta
mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.
B.Rumusan
Masalah
1.Apasaja sumber hukum islam?
2.Bagaimana kedudukan sumber hukum islam itu?
C.Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih
memahami sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat
menjadi penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu.
Selain itu penulisan makalah ini ditujukan pula untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Agama Islam (PAI).
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sumber ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran,
Hadits (As-Sunnah), dan Ijtihad. Ajaran
yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran Islam.
Sumber
ajaran Islam pertama dan kedua (Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah) langsung dari
Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang ketiga (ijtihad) merupakan
hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad),
dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
1. Sumber Ajaran Islam: Al-Quran
Secara harfiyah, Al-Quran artinya
“bacaan” (qoroa, yaqrou, quranan), sebagaimana firman Allah dalam Q.S.
75:17-18:
“Sesungguhnya
atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan ‘membacanya’. Jika Kami telah
selesai membacakannya, maka ikutilah ‘bacaan’ itu”.
Al-Quran
adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad
Saw, berisi ajaran tentang keimanan (akidah/tauhid/iman), peribadahan
(syariat), dan budi pekerti (akhlak).
Al-Quran
adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan
mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan
menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tidak
mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan
kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya.
Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S.
10:37).
“Dan apa
yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan
kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. 35:31).
Al-Quran
dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para
sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah
Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc
penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang
sekarang disebut pula Mushaf Utsmani.
2. Sumber Ajaran Islam: Hadits/As-Sunnah
Hadits disebut juga As-Sunnah.
Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau
"kebiasaan" (traditions). Sunnah adalah segala perkataan,
perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw.
Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap
perkataan dan perilaku sahabat.
Kedudukan
As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi
Muhammad Saw.
“Demi
Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu
(Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu
mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka
menerima sepenuh hati” (Q.S. 4:65).
“Apa yang
diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya
maka tinggalkanlah” (Q.S. 59:7).
“Telah
kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh
dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan
Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).
“Berpegangteguhlah
kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu
Daud).
Sunnah
merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Quran.
Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara
tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan
contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan
“Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan
ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.
Ketika Nabi
Muhammad Saw masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang
dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak
bercampur-baur dengan wahyu (Al-Quran). Karenanya, seluruh Hadits waktu itu
hanya berada dalam ingatan atau hapalan para sahabat.
Kodifikasi
Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M), lalu
disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur (136 H/174 M). Para
ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah
dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam
Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan As-Sunnah.
Berikutnya
muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ulama Hadits
terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari (194 H/256 M)
dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya
Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga
kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 hadits yang kemudian
diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 hadits yang kemudian
diseleksinya.
Ulama Hadits
lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya
dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam
Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam
Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni.
3. Sumber Ajaran Islam: Ijtihad
Ijtihad adalah berpikir keras untuk
menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas
disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.
Kedudukan
Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan
As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud)
yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin
Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.
“Bagaimana
memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan
memutuskan menurut Kitabullah (Al-Quran.”
“Dan jika di
dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika
begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika
Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan
mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa
bimbang sedikit pun.”
“Segala puji
bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati
Rasulullah!”
Hadits
tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi
Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara
seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.
“Ya
Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya
Al-Quran!”
“Ya
Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk
tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat,
petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah
yang akan menjadi petunjuk kami?”
“Berbuatlah
seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”
“Tetapi
Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang
tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan
dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”
“Allah telah
memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal
sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat
Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!”
Ijtihad
adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara
tegas ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah.
Pada
dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai
Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga berakhlak baik dan menguasai
berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Lazimnya,
Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat
Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan
secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau
kesepakatan. Wallahu a'lam. (www.risalahislam.com).***
B.Kedudukan dan fungsi Sumber Hukum Islam
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum islam adalah hukum yang
bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Kedudukan hukum islam sangatlah
tinggi,karena konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh
Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam
masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga
hubungan manusia dengan tuhan. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala
sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari‟at islam Pada umumnya
ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur‟an
dan Hadis.
Rasulullah SAW bersabda: “aku
tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat
selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah
(al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Alquran berisi perintah dan larangan,
merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah
ibadah , ayat yang pertama turun di gua hira pada permulaan Muhammad
diangkat menjadi rasul dengan surah al-„alaq.
Sedangkan ayat yang terakhir turun
adalah surah al-maa‟idah ayat 3. Alquran terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6.236
ayat, dan 324.345 huruf.
Menurut turunnya, wahyu dapat dibagi dua bagian, yaitu: wahyu (surah) yang turun di mekah disebut makkiyah, dan wahyu (surah) yang turun di madinah disebut madaniyah.
Menurut turunnya, wahyu dapat dibagi dua bagian, yaitu: wahyu (surah) yang turun di mekah disebut makkiyah, dan wahyu (surah) yang turun di madinah disebut madaniyah.
1.Kedudukan Al-Qur‟an sebagai sumber
islam Allah SWT.
Menurunkan Al-Qur‟an itu, gunanya
untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk
diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya,
sebagaimana firman Allah :
“ maka
berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az -Zukhruf
ayat 43)
Al-Qur‟an sebagai kitab Allah SWT
menempati posisi sebagai sumber
pertama
dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih.
Al-Qur‟an juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk
Al-Qur‟an juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk
menemukan hukum-hukum
yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena
kedudukan Al-Qur‟an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan
hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan
penyelesainnya terlebihdahulu berdasarkan dengan Al-Qur‟an. Dan apabila
menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur‟an, maka harus sesuai dengan
petunjuk Al-Qur‟an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan
dengan Al-Qur‟an.
Hal ini
berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur‟an tidak boleh menyalahi
apa yang telah ditetapkan Al- Qur‟an.
Al-Qur‟an juga mengatur hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan
manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
1.Pokok-pokok
isi Al Qur‟an adalah :
a)Tauhid
a)Tauhid
b)Ibadah
c)Janji dan ancaman
d)Sejarah
2.Hukum yang terkandung dalam Al Qur‟an
Hukum yang di kandung oleh Al Qur‟an
ada 3 macam, yaitu:
a) Hukum-hukum akidah (keimanan), yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai oleh setiap mukallaf, tentang malaikat nya, kitabnya, para rasulnya.
a) Hukum-hukum akidah (keimanan), yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai oleh setiap mukallaf, tentang malaikat nya, kitabnya, para rasulnya.
b) Hukum-hukum
Allah , yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di jadikan perhiasan oleh
setiap mukallaf.
c) Hukum-hukum amaliyah, yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda).
c) Hukum-hukum amaliyah, yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda).
Maka hukum selain ibadah dalam
istilah syara‟ disebut hukum muamalah.
Sedangkan
menurut istilah modern hukum muamalah telah bercabang cabang sesuai dengan
hal-hal yang berhubungan dengan muamalah manusia yakni :
a) Hukum badan pribadi yaitu hukum yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan berdirinya.contohnya: mengatur hubungan anak dengan orang tua, suami istri, dan kerabat. Ayat – ayat mengenai hukum ini dalam Al Qur‟an sekitar 70 ayat.
a) Hukum badan pribadi yaitu hukum yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan berdirinya.contohnya: mengatur hubungan anak dengan orang tua, suami istri, dan kerabat. Ayat – ayat mengenai hukum ini dalam Al Qur‟an sekitar 70 ayat.
b) Hukum
perdata yaitu : yang berhubungan dengan muamalah antara perorangan
,masyarakat dan persekuatannya, seperti : jual beli,sewa-menyewa ,
gadai-menggadai, pertanggungan, dll. Dalam Al Qur‟an ada 70 ayat.
c) Hukum
pidana yang berhubungan tindakan kriminal setiap mukalaf dan masalah pidananya
bagi si pelaku kriminal. Dan dalam Al Qur‟an terdapat sekitar 30 ayat.
d) Hukum acara yaitu : yang berhubungan dengan pengadilan , kesaksian , dan sumpah. Dalam Al Qur‟an terdapat sekitar 13 ayat
d) Hukum acara yaitu : yang berhubungan dengan pengadilan , kesaksian , dan sumpah. Dalam Al Qur‟an terdapat sekitar 13 ayat
e) Hukum
ketatanegaraan ,yaitu: yang berhubungan dengan peraturan pemerintahan dan
dasar-dasarnya. Dalam Al Qur‟an tercatat sekitar 13 ayat .
f) Hukum internasional, yaitu : yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan antar negara-negara islam dengan bukan negara islam,dan tata cara pergaulan selain muslim di negara islam. Dalam Al Qur‟an tercatat sekitar 25 ayat.
f) Hukum internasional, yaitu : yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan antar negara-negara islam dengan bukan negara islam,dan tata cara pergaulan selain muslim di negara islam. Dalam Al Qur‟an tercatat sekitar 25 ayat.
g) Hukum
ekonomi dan keuangan ,yaitu: yang berhubungan dengan hak orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian dari harta orang
kaya. Dalam
Al-Qur‟an
tercatat sekitar 10 ayat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan makalah ini adalah bahwa
sumber-sumber hukum islam yang disepakati adalah Al-Qur‟an,Al-Hadist(Assunah),Ijtihad.
B.Saran
Sebelum kita mempelajari agama islam
lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari sumber-sumber ajaran agama
islam agar agama islam yang kita pelajri sesuia dengan al-qur‟an dan
tuntunan nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah (hadist).
No comments:
Post a Comment